Imam al-Syafi’i dilahirkan pada tahun 150 H/766 M bertepatan dengan wafatnya Imam Abu Hanifah, di desa Gaza, Asqalan. Imam al-Syafi’i dibesarkan dalam asuhan ibunya, karena ayah imam al-Syafi’i telah meninggal sejak al-Syafi’i masih sangat kecil. Pada saat usinya menginjak dua tahun, ibu dan pamannya membawa al-Syafi’i pindah ke Hijaz
Maksudnya adalah mengambil sesuatu (hukum) yang paling sedikit dari hukum yang disebutkan. Imam syafi’I menggunakan dalil ini dalam satu kasus ketika tidak ada dalil lain yang menguatkan hal tersebut. Contoh: ulama berbeda pendapat tentang berapa diyah kafir zimmi, ada 3 pendapat. Pertama diyah kafir zimmi adalah sepertiga diyah muslim.
Silsilah Kitab Fiqih Madzab Syafi'i yang Ada di Pondok Pesantren. Imam Muhammad Bin Idris Asy-syafi'i itu mempunyai kitab besar berjilid jilid yang diberi nama "Al-umm." Lalu kitab ini diringkas oleh Murid langsungnya yaitu Imam Al-Muzani menjadi kitab "Mukhtasor Al Muzani". Lalu, kitab Mukhtasor Al Muzani ini disyarahi oleh Imam Haramain
Ar-Rabi mengatakan, “Imam Syafi’i setiap hari satu kali mengkhatamkan Al-Quran. Bahkan, di bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya hingga 60 kali di luar bacaan Al-Quran pada saat shalat. Suaranya sangat merdu. Tak heran, saat suaranya terdengar orang banyak, mereka sampai menangis keras.”. Sama halnya dalam ibadah malamnya.
.
urutan belajar fiqih syafi i